Kamis, 05 September 2013

Istri menjalani pemeriksaan kesehatan

ini berawal dari datangnya haid istriku yang tidak teratur, dan kadang mulai dari bercak2 sampai dengan kejadian di bulan Agustus 2013 ini yang mana satu bulan penuh tidak berhenti, sehingga timbul ketakutan ada apa ini..akhirnya istripun saya antar ke rumah sakit PKU Muhammadiyah yang ada dokter spesialis kandungan perempuan sehingga bisa nyaman istri saya untuk melakukan konsultasi..pertemuan pertamapun akhirnya cukup di berikan obat apakah setelah minum obat masih ada keluar darah..dan di minta datang lagi kalau memang darah masih keluar..dan setelah obat habispun darah masih saja keluar, sehingga datang lagilah ke PKU Muhammadiyah untuk pemeriksaan lagi..oh ya pada pertemuan pertama dengan dokter, di lihat IUDnya dengan cara melakukan USG dan masih dalam letak yang bagus.. karena di takutkan hal ini karena masalah kontrasepsi ini, karena memang kontrasepsi berpengaruh pada hormon.

Pada pertemuan kedua ini akhirnya IUD di lepas, dan diberilah penggantinya yaitu dengan meminum pil, namun setelah meminum pilpun darah juga masih keluar.. dan hari ini Kamis tanggal 5 September 2013 kembali ke rumah sakit untuk dilakukan kiret, proses untuk operasi kiret lumayan panjang karena sehari sebelumnya istri coba mengurus aksesnya, karena kalau tidak memakai askes lumayan banyak habisnya..dan data yang di askes ternyata masih data almarhumah istri saya.. dan berkat bantuan Bapak Djonik pegawai Askes Solo, akhirnya kartu askes bisa di terbitkan..dan siang ini jam 12.00 WIB sudah di lakukan operasi.. dan sekarang lagi dilakukan pemeriksaan darah..mudah2an tidak apa2 dan kembali sehat, Aamiin YRA.

Kamis, 11 Juli 2013

kota metro

tepat jam .09.00 WIB bertempat di Gedung Prijadi eks Gedung MA kantor pusat, hari kamis tanggal 27 Juni 2013 saya di lantik menjadi Kepala KPPN Metro Lampung, ya kota lampung merupakan kota yang tidak asing bagi saya, karena awal menapaki karier sebagai PNS di mulai dari kota lampung, tepatnya di bulan Pebruari 1997, di Kota Bandar lampung bertugas kurang lebih 3 tahun..kemudian tahun 2000 sekitar bulan Agustus di promosikan menjadi kasubsi Pelaporan Perbendaharaan dan berputar2 di Kotabumi sampai dengan tahun 2006, sehingga kurang lebih enam tahun bertugas di Kotabumi.. dari kotabumi mutasi ke KPPN Sidikalang, dari Sidikalang ke KPPN Khusus Banda Aceh terus ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Riau dan kembali ke Banda Aceh yaitu ke Kanwil dan kurang lebih 20 bulan mutasi ke kota metro ini..
kota metro dulu pernah saya lewati waktu masih di kotabumi yang biasa naik Bis..sekarang aku bertugas disini.. Ya Allah, berilah kemampuan kepadaku untuk memimpin KPPN metro ini dan sukseskanlah semua tugas kami, Aamiin YRA

Sabtu, 19 Januari 2013

Doa Harapan

Sekarang usiaku sudah hampir 42 tahun, sudah sepertiga perjalanan aku lewati, aku harus lebih memikirkan bekal hidup nanti di alam yang akan kekal selama-lamanya.. skrg mempersiapkan anak2 supaya menjadi anak2 yang sholeh dan sholehah, bisa mandiri dengan agama dan ekonomi yang kuat, selalu mendoakan saya almarhumah mamah kandungnya maupun mamah yang sudah merawat dan membesarkannya.
Ya Allah jadikanlah kami keluarga yang samara, dan kumpulkan juga kami kelak di syurgamu, jangan palingkan kami ke perbuatan yang sia-sia, Aamiin YRA

Jumat, 20 Januari 2012

POLIGAMI

POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)

Posted by Admin pada 12/07/2010

- Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?

- Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

- Peringatan bagi yang Tergesa-gesa

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa’ : 4)

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?

Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” (QS. An Nisa: 3)

Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. (QS. At Taghabun: 14)

Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . (QS. An Nur:33)

(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.

Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. (Atsar ini shahih)

Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. (Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)

Peringatan !!!

Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):

Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat

Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara

Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya

Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan

Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala

Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain

Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan

Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan

Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu

Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam

Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan

yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang

namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu

Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.

Wallahu A’lam

(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)

Dikutip dari: Darussalaf.org offline Penulis: Ummu Salamah As Salafiyyah Judul: Catatan ringan tentang POLIGAMI

Selasa, 29 Maret 2011

Senin, 03 Mei 2010

Mawaddah Akhirnya datang juga

Seperti yang pernah saya tulis +/- 2 tahun yang lalu, modal menikah dengan niat Ibadah dan restu kedua orang tua.akhirnya sekarang ini isteri yang menjadi pilihan Allah SWT dan juga restu simbok saya dan keluarga besar saya yang tadinya belum ada rasa..sekarang sudah tumbuh dan subur, mudah2an akan bertahan sampai selamanya.Amien.