Menjadi Saksi Perkara Korupsi
OPINI | 19 February 2014 | 10:11
KILAS BALIK KEJADIAN
Sebelum
menceritakan pengalaman saya sebagai Saksi, tentunya saya perlu
menyampaikan sedikit gambaran peristiwa pidana yang terjadi. Seandainya
saya punya dokumen “Surat Dakwaan” dari Jaksa Penuntut Umum, tentunya
itu lebih baik dan lengkap untuk dijadikan referensi dalam menceritakan
apa dan bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Namun
karena saya tidak memiliki dokumen tersebut, saya mencoba menceritakan
peristiwanya dengan mengutip pemberitaan dari dua media online.
Kepolisian RI Daerah Jawa Barat dalam websitenya tanggal 15 Desember
2011 menurunkan berita dengan judul “Polres Bandung ungkap kasus korupsi PNPM, Dua Tersangka Diamankan”. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa:
Jajaran
Reskrim Polres Bandung membekuk dua orang tersangka dua yang diduga
telah melakukan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) 2011 sebesar Rp 1,25 miliar. Kedua orang itu adalah RI (36),
oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan AS (56), pensiunan PNS. Kapolres
Bandung AKBP Sony Sonjaya menyebutkan, penangkapan RI dan AS dilakukan
di tempat terpisah dan dalam waktu berbeda. Ia mengatakan, modus yang
dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan jabatannya sebagai staf
pengelola anggaran PNPM Kab. Bandung yang memang diberi fasilitas untuk
mencairkan anggaran.
“Sekitar
Juli 2011, tersangka RI membuat rekening di BRI dengan memalsukan data,
baik ketua serta Bendahara PNPM Kecamatan Cicalengka. Kemudian uang
diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan uang masuk
ke rekening tersangka pada Agustus 2011 dengan nominal mencapai Rp 1
miliar,” kata Kapolres Sony Sonjaya melalui pesan singkatnya, Rabu
(14/12).
Ia
mengatakan, aksi itu berlanjut sampai bulan Oktober lalu. Tersangka
kembali melakukan dua kali pencairan masing-masing Rp 500 juta sehingga
keseluruhan mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut yang disalurkan ke PNPM
Kec. Cicalengka hanya sebesar Rp 750 juta. Sisanya digunakan untuk
kepentingan tersangka dan sebagian dibagikan pada orang lain.
Menurut
pengakuan tersangka, uang yang harusnya untuk PNPM ditransfer ke
rekening istrinya sebesar Rp 80 juta, kepada L Rp 200 juta, J dan Y Rp
100 juta, JT Rp 100 juta, A Rp 23 juta, N Rp 10 juta, dan K Rp 80 juta.
“Beberapa
orang yang disebut tersangka dikirimi uang karena tergiur praktik
penggandaan uang. Tapi bukannya uang bertambah, malah tertipu,” ujar
Sony.
Setelah
berhasil mengorek keterangan dari RI, Polres Bandung menangkap AS. Pria
yang baru pensiun ini diduga telah menerima uang Rp 6 juta atas jasanya
membantu tersangka membuka rekening di BRI, seolah sebagai bendahara
PNPM. (Sumber: Website Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa
Barat, http://www.lodaya.web.id/?p=4349)
Selanjutnya Maklumat Independen pada tanggal 23 Januari 2012 menurunkan berita dengan judul “Korupsi Dana PNPM Cicalengka Kab, Bandung” sebagai berikut:
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di
Kec. Cicalengka untuk tahun ini terancam gagal. Hal ini dimungkinkan
karena dari dana Rp 2,5 miliar yang dikucurkan, Rp 1,250 miliar di
antaranya diduga dikorupsi oknum dan pensiunan PNS di lingkup Pemkab
Bandung. Hingga saat ini kasus tersebut belum tuntas.
Hal tersebut dikatakan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan Kec. Cicalengka, Maman Abdurahman kepada MaI.com di Kantor
PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Cicalengka, Jumat (20/1). “Dana Rp 750 juta
dari APBN dan Rp 500 juta dari APBD yang telah digulirkan baru bisa
memenuhi pembangunan fisik 30-40 persen. Ini pun ditambah swadaya
masyarakat setempat,” katanya.
Menurut Maman, program PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kec. Cicalengka
dibiayai APBN sebanyak Rp 2 miliar dan APBD Kab. Bandung Rp 500 juta.
Anggaran yang belum digulirkan dari APBN sebesar Rp 1,250 miliar, kata
Maman, diduga dikorupsi dua orang oknum dan kini kasusnya ditangani
Polres Bandung.
“Karena dana Rp 1,250 miliar itu diduga dikorupsi, sejumlah pembangunan
fasilitas umum di sejumlah desa di Kec. Cicalengka belum beres dan kini
terancam gagal. Kami berharap, pembangunan fisik yang tertunda selama
dua bulan lebih ini, bisa segera dilanjutkan,” harapnya.
Menurut Maman, dana PNPM Mandiri yang sudah digulirkan itu, di
antaranya digunakan untuk fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD) di
Desa Cikuya, madrasah di Desa Narawita, MCK di Desa Babakan Peuteuy, dan
pembangunan fisik lainnya. Selain itu, di beberapa desa dana
dimanfaatkan untuk pembangunan posyandu, tembok penahan tanah (TPT),
saluran drainase, dll. Namun kini proyek tersebut terlantar.
Para pengurus PNPM Kec. Cicalengka berharap agar dana Rp 1,250 miliar
yang dikorupsi tersebut paling lambat akhir Februari 2012 bisa cair dan
disalurkan ke masing-masing desa.
“Pemkab Bandung akan dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan,
sehingga berimbas negatif pada seluruh masyarakat di Kab. Bandung,
termasuk Cicalengka,” katanya (Sumber: Maklumat Independen,
http://maklumat-independen.com/daerah/jawa/397-korupsi-dana-pnpm-cicalengka-kab-bandung.html)
KRONOLOGIS KEJADIAN VERSI KPPN BANDUNG I
Adapun
kronologis diketahuinya tindakan korupsi tersebut di atas versi KPPN
Bandung I sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara adalah sebagai berikut:
a. Pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2011, PPK Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)
Kab. Bandung disertai dengan beberapa staff menemui Kepala KPPN Bandung
I untuk mengkonsultasikan pencairan dana Tahap I sebesar
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang belum sepenuhnya diterima ke
rekening UPK Kec. Cicalengka (baru diterima Rp750.000.000, dengan
transfer dana secara bertahap, padahal seharusnya sekaligus sesuai dengan nilai pada SPM dan SP2D) dan sekaligus juga berkonsultasi terkait rencana pencairan dana Tahap II. Berdasarkan informasi “sesat” petugas pengantar SPM-nya, PPK Satker mengatakan kemungkinan ada retur dana SP2D, sehingga
pencairan dana Tahap I sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
belum sepenuhnya masuk ke rekening penerima yang berhak. Hal ini tentu
saja aneh karena jika ada retur dana SP2D maka seluruh dana akan diretur
(bukan sebagiannya);
b. Melihat ada keanehan, Kepala KPPN Bandung I menugaskan Pegawai KPPN Bandung I yang menangani Retur SP2D untuk melakukan pengecekan data retur. Pegawai tersebut kemudian mengecek data retur SP2D dan memastikan tidak ada retur atas SP2D sebesar Rp1.000.000.000 tersebut.
c. Selanjutnya pegawai KPPN Bandung I mengecek realisasi pencairan dana Satker
BPMPD Kab. Bandung dan justru menemukan bahwa telah terjadi pencairan
dana untuk Tahap II dan Tahap III masing-masing sebesar Rp500.000.000
(lima ratus juta rupiah), sehingga total nilai bansos Dana PNPM Mandiri sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sudah dicairkan semua dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I, sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), diagenda KPPN Bandung I pada tanggal 15 Agustus 2011 jam 07:30:00 dan telah diterbitkan SP2D tanggal 15 Agustus 2011;
- Tahap II, sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), diagenda KPPN Bandung I pada tanggal 12 Oktober 2011 jam 07:30:00 dan telah diterbitkan SP2D tanggal 12 Oktober 2011;
- Tahap III, sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), diagenda KPPN Bandung I pada tanggal 21 Oktober 2011 jam 08:45:26 dan telah diterbitkan SP2D tanggal 21 Oktober 2011.
d. Mengetahui hal tersebut, pegawai
KPPN Bandung I pada Jumat sore tanggal 9 Desember 2011 memberitahukan
kepada PPK Satker bahwa bansos untuk UPK Kec. Cicalengka telah dicairkan
seluruhnya sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan menyampaikan
informasi bahwa SPM pencairan dana tersebut disampaikan oleh Sdr. RI (Petugas Pengantar SPM Satker BPMPD Kab.Bandung);
e. Mendapat informasi demikian, PPK Satker melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan penjelasan/pengakuan dari Petugas Pengantar SPM-nya Sdr. RI dan selanjutnya mengambil keputusan untuk melaporkan Sdr. RI (yang selanjutnya menjadi Tersangka/Terdakwa dalam perkara ini) ke Polres Bandung dengan tuduhan awal melanggar Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) dan 374 KUHP (Penggelapan).
Tuduhan ini selanjutnya pada tahap penyidikan dan penuntutan berubah
menjadi pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MODUS OPERANDI KEJAHATAN
Berdasarkan
data dan informasi yang ada, Tersangka/Terdakwa Sdr. RI (Petugas
Pengantar SPM Satker BPMPD Kab.Bandung) melakukan kejahatan korupsi ini
dengan modus operandi memalsukan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu
memalsukan tanda tangan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) yang disampaikan ke KPPN Bandung I selaku Kuasa Bendahara Umum
Negara dan “memalsukan” nomor rekening penerima pembayaran yang ditunjuk
pada SPM. Menurut pengakuan PPK Satker yang menghadap ke KPPN Bandung
I, PPK dan PPSPM masing-masing mengakui pernah menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Tahap I
sebesar Rp 1 miliar dengan nomor rekening penerima (UPK Kec.Cicalengka)
yang sebenarnya. Oleh Tersangka/Terdakwa, SPM tersebut tidak disampaikan
ke KPPN Bandung I, akan tetapi pelaku membuat kembali SPM “Aspal”
dengan nomor rekening penerima pembayaran yang berbeda dan kemudian
disampaikan ke KPPN Bandung I. Pelaku sebelumnya telah membuat rekening
di bank mengatasnamakan penerima pembayaran (UPK Kec.Cicalengka). Oleh
karena itu, pembayaran yang ditransfer dari Rekening Pengeluaran
Bendahara Umum Negara KPPN Bandung I masuk ke rekening yang ditunjuk
pada SPM yang di kemudian hari terungkap bukan rekening UPK
Kec.Cicalengka yang sebenarnya, melainkan rekening yang dibuka pelaku
sendiri mengatasnamakan UPK Kec.Cicalengka. Modus ini diulangi lagi oleh
Tersangka/Terdakwa pada saat pencairan dana Tahap II dan Tahap III,
akan tetapi untuk Tahap II dan III tersebut PPK dan PPSPM mengatakan
tidak pernah menerbitkan SPP dan SPM, dan SPM yang disampaikan ke KPPN
sepenuhnya dipalsukan oleh Tersangka/Terdakwa. Dari Rp 2 miliar dana
yang dicairkan, hanya Rp 750 juta yang kemudian ditransfer oleh
Tersangka/Terdakwa dari rekening UPK Kec.Cicalengka “palsu” ke rekening
UPK Kec.Cicalengka “yang sebenarnya”, sehingga dengan demikian Negara
dirugikan sebesar Rp 1,25 miliar.
DIPANGGIL MENJADI SAKSI
Sebagai
Kepala Seksi Pencairan Dana di KPPN Bandung I saat itu, saya adalah
pejabat yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dana
PNPM Mandiri di atas. SP2D tersebut diterbitkan tentu saja berdasarkan
SPM yang disampaikan oleh petugas resmi dari Satker BPMPD Kab.Bandung.
Karena ada keterkaitannya, yaitu sebagai pejabat yang menandatangani
SP2D, tentu saja saya –mau tidak mau- harus siap menjadi “Saksi”. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), saksi adalah orang
yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan, keterangan saksi adalah salah
satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi
mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri
dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP).
Perlu
diketahui bahwa menolak menjadi saksi tanpa alasan yang sah dapat
dipidana sebagaimana diatur pada Pasal 224 ayat (1) KUHP. Harus diakui
juga secara jujur, masih banyak masyarakat (termasuk Pegawai KPPN) yang
belum memahami sepenuhnya pengertian (Keterangan) Saksi dan (Keterangan)
Ahli. Oleh karena itu, perlu diperjelas terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan Keterangan Ahli dan Keterangan Saksi tersebut.
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang
memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (KUHAP Pasal 1
ayat 28). Terdapat perbedaan yang sangat prinsipil antara saksi dan ahli
(expert). Keterangan yang diberikan oleh saksi dinamakan “kesaksian”,
yaitu keterangan pihak ketiga di depan proses hukum secara lisan,
tentang apa yang dilihatnya sendiri, didengarnya sendiri dan dialaminya
sendiri. Artinya, seorang saksi harus mengetahui sendiri secara langsung
peristiwa pidana yang terjadi, bukan karena mendengar dari orang lain.
Seorang saksi tidak boleh beropini atau berasumsi. Seorang saksi yang
terkait langsung dengan tindak pidana yang terjadi yang dipanggil untuk
memberikan kesaksian di depan proses hukum, wajib hadir sendiri, tidak
bisa diwakili.
Sedangkan keterangan yang diberikan oleh Ahli dinamakan “keterangan
ahli” atau expertise, yaitu keterangan yang diberikan ahli tentang
opininya yang didasarkan pada bidang keahliannya. Oleh karena itu,
seorang ahli yang dipanggil untuk memberikan keterangan ahli, dapat
digantikan oleh orang lain sesama ahli di bidangnya. Seorang ahli
memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar
dan dialaminya sendiri, tetapi mengenai hal-hal yang menjadi atau di
bidang keahliannya yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang
diperiksa. Keterangan ahli tidak perlu diperkuat dengan alasan sebab
keahliannya atau pengetahuannya sebagaimana pada keterangan saksi. Apa
yang diterangkan saksi adalah hal mengenai kenyataan dan fakta yang
dilihat, didengar dan dialaminya sendiri. Sedang keterangan ahli adalah
mengenai hal-hal yang terkait dengan penjelasan/analisis peristiwa
pidana yang terjadi berdasarkan keahliannya.
Dipanggil
menjadi Saksi tentu saja cukup menegangkan, apalagi jika kita tidak
memahami hukum dan belum pernah berurusan dengan Kepolisian, Kejaksaan
dan Pengadilan. Belum lagi masih banyak oknum Penyidik dan aparat hukum
lainnya yang masih bermental “mafia hukum”, yang selalu menggunakan
kewenangannya “untuk tujuan lain”. Tidak jarang seorang Saksi yang
terkait langsung dengan tindak pidana yang ada diintimidasi dapat
“beralih status” menjadi Tersangka. Untuk itu kemudian dicari-cari
kesalahannya (walaupun tidak berdasar), bila perlu dilakukan rekayasa
bukti-bukti, yang penting dapat mencari “kambing hitam” baru. Saya
sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena proses pemeriksaan
saya sebagai Saksi di Polres Bandung pada Bulan Desember 2011 dan Bulan
Januari 2012 berjalan dengan lancar dan baik tanpa ada tekanan dan
intimidasi. Penyidik memeriksa saya dengan santun dan bersahabat. Saat
itu saya didampingi oleh staf dari Biro bantuan Hukum Setjen Kementerian
Keuangan dan staf dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa
Barat. Kejadian kurang nyaman justru pada saat akan diperiksa sebagai
saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Tanggal 5 Februari 2014 yang
lalu. Sebelum persidangan dimulai saya sempat diajak bicara oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), dan JPU sempat melontarkan pernyataan bahwa tidak
menutup kemungkinan pihak pegawai KPPN tersangkut dan terseret sebagai
tersangka dalam perkara ini, jika fakta-fakta di persidangan menunjukkan
adanya KELALAIAN pegawai KPPN! Dalam persidangan sebelumnya, Majelis
Hakim juga menilai ada KELALAIAN pegawai KPPN Bandung I. Duh…..kebayang
kan bagaimana perasaan kita mendengar pernyataan seperti itu, padahal
kita telah bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure dan sumpah…..tidak menerima sepeser pun dana yang dikorupsi tersebut!
Pengalaman
yang sangat berkesan adalah saat memberikan “Keterangan Saksi” di depan
persidangan Pengadilan Tipikor Bandung. Saya hadir tepat waktu pada jam
08.30 WIB sesuai dengan Surat Panggilan JPU, akan tetapi ternyata
persidangan baru dimulai sekitar jam 15.30 WIB! Di Tipikor Bandung saya
ditemani oleh Kepala KPPN Bandung I, Kasi Manajemen Satker dan Kepatuhan
Internal KPPN Bandung I serta 2 orang staf KPPN Bandung I. Saat
persidangan, pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim maupun dari JPU
dapat saya jawab dengan baik dan memuaskan penanya. Majelis Hakim yang
pada persidangan sebelumnya sempat menganggap pegawai KPPN ikut
“bermain” dan “lalai” sehingga merugikan keuangan negara, dengan seluruh
keterangan dan argumentasi saya, justru berbalik dan menyakini petugas
KPPN tidak terlibat sama sekali dan telah bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure. KPPN
tidak mungkin mengetahui berapa nomor rekening penerima pembayaran (UPK
Kec.Cicalengka) yang sebenarnya karena nomor rekening yang tercantum
pada SP2D sepenuhnya telah sesuai dengan apa yang tercantum pada SPM dan
Ringkasan Kontrak. Kebenaran materiil atas dokumen pencairan anggaran
yang dilakukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kuasa Pengguna
Anggaran Satker BPMPD Kab.Bandung. Semoga hasil akhir persidangan nanti
dapat menghukum orang yang benar-benar bersalah dan jangan sampai justru
menjerat korban baru (personil KPPN) yang sama sekali tidak bersalah.
Adapun
inti keterangan saya sebagai Saksi yang dapat membuat “terang” tindak
pidana yang terjadi pada saat persidangan Tipikor tersebut adalah:
a. Seluruh dokumen pencairan anggaran baik Tahap I, Tahap II dan Tahap III dilakukan oleh Petugas Pengantar SPM Satker BPMPD Kab.Bandung, yaitu Sdr. RI (Terdakwa) dan telah dilakukan pencocokan dengan foto yang tertera pada Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS);
b. Pengujian
substantif dan formal telah dilakukan pegawai/pejabat KPPN Bandung I
sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor
PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN
sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PB/2011, dimana SPM dimaksud
memenuhi syarat untuk diterbitkan SP2D;
c. Seluruh proses penerimaan SPM sampai dengan penerbitan SP2D telah sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku;
d. KPPN
Bandung I sama sekali tidak mengetahui rekening penerima pembayaran
yang ASLI dan nomor rekening penerima pembayaran yang tercantum pada
SP2D adalah nomor rekening yang tercantum pada SPM dan Ringkasan Kontrak
yang disampaikan ke KPPN Bandung I. Tanggung jawab formil dan materiil
atas kebenaran penerima pembayaran, baik yang menyangkut nama penerima,
nomor rekening, jumlah pembayaran sepenuhnya adalah tanggung jawab dari
KPA Satker BPMPD Kab.Bandung;
e. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata cara Penerbitan SPM dan SP2D sebagaimana telah diubah dengan PER-41/PB/2011, Kuasa Pengguna Anggaran
bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian SPM beserta
dokumen pendukung yang disampaikan oleh Petugas Pengantar SPM dan
Pengambil SP2D Satker yang ditunjuk. Oleh
karena itu, dugaan adanya pemalsuan SPM yang disampaikan ke KPPN
Bandung I sepenuhnya adalah tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran, yang
mana telah gagal melakukan pengendalian internal pada Satkernya;
f. Berdasarkan
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Nomor BA-2413/WPB.13/KP.01.40/2011
tanggal 15 September 2011, rekonsiliasi belanja antara data KPPN Bandung
I dan SAI Satker BPMPD Kab.Bandung menunjukkan bahwa realisasi belanja Tahap I sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) statusnya “SAMA”, dengan demikian penerbitan SPM/SP2D atas belanja tersebut tercatat secara sah baik di KPPN maupun di Satker;
g. Berdasarkan
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Nomor BA-2831/WPB.13/KP.01.40/2011
tanggal 3 November 2011, rekonsiliasi belanja antara data KPPN Bandung I
dan SAI Satker BPMPD Kab.Bandung menunjukkan bahwa realisasi belanja Tahap II dan Tahap III masing-masing
sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Oktober
2011 dan 21 Oktober 2011 statusnya “SAMA”, dengan demikian penerbitan
SPM/SP2D atas belanja tersebut tercatat secara sah baik di KPPN maupun
di Satker;
h. Sebagai
Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN Bandung I telah mencairkan anggaran
sesuai dengan SPM yang sah dari Petugas Pengantar SPM Satker BPMPD
Kab.Bandung. Adapun kemudian diketahui bahwa dana sebesar Rp 2 miliar
tersebut tidak semuanya diterima oleh penerima pembayaran (UPK
Kec.Cicalengka), sepenuhnya adalah di luar kendali dan tanggung jawab
KPPN Bandung I, melainkan tanggung jawab sepenuhnya dari KPA Satker BPMPD Kab.Bandung.